Bila Adzan Telah Di Kumandangkan Pada Hari Jum’at ﺇﺫﺍ ﺃﺬﻦ ﺍﻟﻤﺅﺬﻦ ﻴﻮﻡ ﺍﻟﺟﻤﻌﺔ ﺤﺮﻢ ﺍﻠﻌﻤﻞ ﴿ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻠﺪﻴﻟﻤﻰ﴾ Artinya, apabila adzan di kumandangkan oleh muadzin pada hari jum’at, maka bekerja di haramkan. (Riwayat ad Dailamiy) Penjelasan : Sahabat pembaca, Bilamana muadzin mulai menyerukan suara adzannya di hari jum’at, maka segala pekerjaan, dan jual beli serta urusan-urusan duniawi lainnya tidak di perbolehkan. Semua orang pada saat itu di haruskan berangkat ke masjid untuk menunaikan shalat jum’at. Hadits ini, sama artinya dengan apa yang terkandung dalam firman-Nya, yaitu : ﻴﺄﻴﻬﺎ ﺍﻟﺬﻴﻦ ﺀﻤﻨﻭﺍ ﺇﺫﺍ ﻨﻭﺩﻯ ﻠﻟﺻﻟﻮﺍﺓ ﻤﻥ ﻴﻮﻡ ﺍﻟﺟﻤﻌﺔ ﻓﺎﺴﻌﻭﺍ ﺇﻟﻰ ﺫﻛﺭﺍﷲ ﻭ ﺫﺭﻭﺍ ﺍﻟﺑﻴﻊ ۚ ﺬﻟﻛﻡ ﺧﻴﺮ ﻟﻜﻡ ﺇﻦ ﻛﻨﺗﻡ ﺗﻌﻟﻤﻭﻦ Artinya, “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1475]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (al Jum’ah : 9). [1475] Maksudnya: apabila imam tel...