Bila Adzan Telah Di Kumandangkan Pada Hari Jum’at



Bila Adzan Telah Di Kumandangkan Pada Hari Jum’at

ﺇﺫﺍ ﺃﺬﻦ ﺍﻟﻤﺅﺬﻦ ﻴﻮﻡ ﺍﻟﺟﻤﻌﺔ ﺤﺮﻢ ﺍﻠﻌﻤﻞ ﴿ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻠﺪﻴﻟﻤﻰ﴾

Artinya, apabila adzan di kumandangkan oleh muadzin pada hari jum’at, maka bekerja di haramkan.
(Riwayat ad Dailamiy)

Penjelasan :

Sahabat pembaca, Bilamana muadzin mulai menyerukan suara adzannya di hari jum’at, maka segala pekerjaan, dan jual beli serta urusan-urusan duniawi lainnya tidak di perbolehkan. Semua orang pada saat itu di haruskan berangkat ke masjid untuk menunaikan shalat jum’at. Hadits ini, sama artinya dengan apa yang terkandung dalam firman-Nya, yaitu :

ﻴﺄﻴﻬﺎ ﺍﻟﺬﻴﻦ ﺀﻤﻨﻭﺍ ﺇﺫﺍ ﻨﻭﺩﻯ ﻠﻟﺻﻟﻮﺍﺓ ﻤﻥ ﻴﻮﻡ ﺍﻟﺟﻤﻌﺔ ﻓﺎﺴﻌﻭﺍ ﺇﻟﻰ ﺫﻛﺭﺍﷲ ﻭ ﺫﺭﻭﺍ ﺍﻟﺑﻴﻊ ۚ ﺬﻟﻛﻡ ﺧﻴﺮ ﻟﻜﻡ ﺇﻦ ﻛﻨﺗﻡ ﺗﻌﻟﻤﻭﻦ ۝

Artinya, “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1475]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (al Jum’ah : 9).
[1475] Maksudnya: apabila imam telah naik mimbar dan muazzin telah azan di hari Jum'at, Maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan muazzin itu dan meninggalakan semua pekerjaannya.

Sahabat pembaca, shalat jum’at memang bagi pria itu fardhu (wajib). Jadi, berangkat –melaksanakan-nya adalah wajib, begitu pula shalatnya, ya wajib. Kalau kita melihat pada surat al Jum’ah : 9, yang di wajibkan shalat jum’at itu siapa?
 ﻴﺄﻴﻬﺎ ﺍﻟﺬﻴﻥ ﺀﺍﻤﻨﻮﺍ
Artinya, “wahai orang-orang yang telah beriman”,
laki-laki atau perempuan?
orang-orang yang telah beriman itu kan laki-laki dan perempuan?

Jadi, ayat yang asal dalam kewajiban shalat jum’at adalah sama dengan Allah mewajibkan puasa, yaitu :
ﻴﺄﻴﻬﺎ ﺍﻟﺬﻴﻥ ﺀﺍﻤﻨﻮﺍ ﻜﺘﺏ ﻋﻟﻴﻛﻢ ﺍﻟﺻﻴﺎﻡ ...۝

Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa …” (al Baqarah : 183).

Yaitu orang-orang yang beriman baik laki-laki maupun perempuan. Namun Nabi Saw. bersabda, shalat jum’at itu tidak wajib atas anak-anak, budak, orang yang sakit dan wanita. Maka lalu, di tetapkan oleh para ulama’ yaitu para imam, bahwa shalat jum’at tidak wajib bagi perempuan. Tidak wajib itu bukan tidak boleh, tetapi sunah. Namun demikian, yang sunah itu berangkatnya ke masjid. Adapun jika ada pria dan wanita dalam satu masjid melakukan shalat jum’at, maka semuanya sama (niatnya wajib) yakni :
ﺃﺻﻟﻰ ﻓﺮﺾ ﺍﻟﺟﻤﻌﺔ
Yang artinya, “Saya shalat fardhu jum’at …”

Bukan
ﺃﺻﻟﻰ ﺴﻨﺔ ﺍﻟﺟﻤﻌﺔ
Yang artinya, “Saya shalat sunah jum’at …”

Karena di wajibkannya sama. Maka, nanti kalau sudah pulang, ya sama sudah tidak wajib shalat dhuhur sama-sama, karena sudah melaksanakan shalat jum’at 2 raka’at. Kalau mau shalat dhuhur lagi, boleh apa tidak? Ya boleh. Tapi kalau tidak, ya tidak apa-apa. Karena sudah melaksanakan shalat jum’at.

Namun kalau di kota-kota besar, shalat jum’at jarang sekali di ikuti oleh para wanita, karena biasanya, kota-kota besar itu penduduknya padat, lalu masjid-masjid itu tidak bisa menampung wanita. Sudah penuh dengan jama’ah pria, maka wanita tidak jum’at-an, tidak apa-apa.
Wanita yang mau melaksanakan shalat jum’at, hukumnya sama dengan pria yang sakit berangkat melaksanakan shalat jum’at. Kalau dia tidak berangkat tidak apa-apa. Kalau dia sakit, tetap berangkat dan melaksanakan shalat jum’at, dia tetap dapat pahala. Shalat jum’at nya di dalam masjid ya tetap niat fardhu ﺃﺻﻟﻰ ﻓﺮﺾ ﺍﻟﺟﻤﻌﺔ . maka bukan sunah. Demikianlah penjelasan kali ini.

Postingan populer dari blog ini

Akibat Sholat Yang Baik Dan Yang Buruk

wirid majlis dzikr nurul faizah