Bila Adzan Telah Di Kumandangkan Pada Hari Jum’at
Bila Adzan Telah Di Kumandangkan Pada Hari
Jum’at
ﺇﺫﺍ ﺃﺬﻦ ﺍﻟﻤﺅﺬﻦ ﻴﻮﻡ ﺍﻟﺟﻤﻌﺔ ﺤﺮﻢ ﺍﻠﻌﻤﻞ ﴿ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻠﺪﻴﻟﻤﻰ﴾
Artinya, apabila
adzan di kumandangkan oleh muadzin pada hari jum’at, maka bekerja di haramkan.
(Riwayat ad Dailamiy)
Penjelasan :
Sahabat
pembaca, Bilamana muadzin mulai menyerukan suara adzannya di hari jum’at, maka
segala pekerjaan, dan jual beli serta urusan-urusan duniawi lainnya tidak di
perbolehkan. Semua orang pada saat itu di haruskan berangkat ke masjid untuk
menunaikan shalat jum’at. Hadits ini, sama artinya dengan apa yang terkandung
dalam firman-Nya, yaitu :
ﻴﺄﻴﻬﺎ ﺍﻟﺬﻴﻦ ﺀﻤﻨﻭﺍ ﺇﺫﺍ ﻨﻭﺩﻯ ﻠﻟﺻﻟﻮﺍﺓ ﻤﻥ ﻴﻮﻡ ﺍﻟﺟﻤﻌﺔ ﻓﺎﺴﻌﻭﺍ
ﺇﻟﻰ ﺫﻛﺭﺍﷲ ﻭ ﺫﺭﻭﺍ ﺍﻟﺑﻴﻊ ۚ ﺬﻟﻛﻡ ﺧﻴﺮ ﻟﻜﻡ ﺇﻦ ﻛﻨﺗﻡ ﺗﻌﻟﻤﻭﻦ
Artinya, “Hai orang-orang beriman, apabila
diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat
Allah dan tinggalkanlah jual beli[1475]. yang demikian itu lebih baik bagimu
jika kamu mengetahui.” (al Jum’ah : 9).
[1475]
Maksudnya: apabila imam telah naik mimbar dan muazzin telah azan di hari
Jum'at, Maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan muazzin itu dan
meninggalakan semua pekerjaannya.
Sahabat pembaca, shalat jum’at
memang bagi pria itu fardhu (wajib). Jadi, berangkat –melaksanakan-nya adalah wajib,
begitu pula shalatnya, ya wajib. Kalau kita melihat pada surat al Jum’ah : 9, yang di wajibkan shalat jum’at itu siapa?
ﻴﺄﻴﻬﺎ ﺍﻟﺬﻴﻥ ﺀﺍﻤﻨﻮﺍ
Artinya, “wahai orang-orang yang telah beriman”,
laki-laki
atau perempuan?
orang-orang
yang telah beriman itu kan laki-laki dan perempuan?
Jadi,
ayat yang asal dalam kewajiban shalat jum’at adalah sama dengan Allah
mewajibkan puasa, yaitu :
ﻴﺄﻴﻬﺎ ﺍﻟﺬﻴﻥ ﺀﺍﻤﻨﻮﺍ ﻜﺘﺏ ﻋﻟﻴﻛﻢ ﺍﻟﺻﻴﺎﻡ ...
Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan
atas kamu berpuasa …” (al Baqarah : 183).
Yaitu orang-orang yang beriman
baik laki-laki maupun perempuan. Namun Nabi Saw. bersabda, shalat jum’at itu
tidak wajib atas anak-anak, budak, orang yang sakit dan wanita. Maka lalu, di
tetapkan oleh para ulama’ yaitu para imam, bahwa shalat jum’at tidak wajib bagi
perempuan. Tidak wajib itu bukan tidak boleh, tetapi sunah. Namun demikian,
yang sunah itu berangkatnya ke masjid. Adapun jika ada pria dan wanita dalam
satu masjid melakukan shalat jum’at, maka semuanya sama (niatnya wajib) yakni :
ﺃﺻﻟﻰ ﻓﺮﺾ ﺍﻟﺟﻤﻌﺔ
Yang artinya, “Saya shalat
fardhu jum’at …”
Bukan
ﺃﺻﻟﻰ ﺴﻨﺔ ﺍﻟﺟﻤﻌﺔ
Yang artinya, “Saya shalat
sunah jum’at …”
Karena di wajibkannya sama.
Maka, nanti kalau sudah pulang, ya sama sudah tidak wajib shalat dhuhur sama-sama,
karena sudah melaksanakan shalat jum’at 2 raka’at. Kalau mau shalat dhuhur lagi,
boleh apa tidak? Ya boleh. Tapi kalau tidak, ya tidak apa-apa. Karena sudah
melaksanakan shalat jum’at.
Namun kalau di kota-kota besar,
shalat jum’at jarang sekali di ikuti oleh para wanita, karena biasanya,
kota-kota besar itu penduduknya padat, lalu masjid-masjid itu tidak bisa
menampung wanita. Sudah penuh dengan jama’ah pria, maka wanita tidak jum’at-an,
tidak apa-apa.
Wanita
yang mau melaksanakan shalat jum’at, hukumnya sama dengan pria yang sakit
berangkat melaksanakan shalat jum’at. Kalau dia tidak berangkat tidak apa-apa.
Kalau dia sakit, tetap berangkat dan melaksanakan shalat jum’at, dia tetap
dapat pahala. Shalat jum’at nya di dalam masjid ya tetap niat fardhu ﺃﺻﻟﻰ ﻓﺮﺾ ﺍﻟﺟﻤﻌﺔ . maka bukan sunah. Demikianlah penjelasan kali ini.